“Kemudian dilakukan lagi pengeledahan di kamar kost milik tersangka dan ditemukan lagi 1 sachet barang bukti seberat 15,08 gram, dan barang bukti non narkotika lainnya,”tambahnya.
Kata Saiful, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia memperoleh 3 sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,08 gram ini, dari seseorang lelaki yang ia tidak kenal, dan ia mengaku diarahkan melalui handphone, dan kemudian tersangka datang mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu jasa angkutan darat, tepatnya di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Adapun maksud tersangka mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu ini untuk diedarkannya dan menunggu perintah dari seseorang lelaki, dan tersangka dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp. 3 juta rupiah, jika berhasil mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu,”terangnya.
Wakapolresta Kendari juga menegaskan bahwa saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Kendari sedang mendalami siapa lelaki yang mengarahkan tersangka.
“Atas kejadian ini, tersangka UK berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Kendari,”pungkasnya.
Adapun tersangka UK (58) saat diwawancara mengaku terpaksa jadi pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, untuk membayar hutang.
“Saya jadi pengedar narkotika sabu-sabu, untuk membayar hutang,”ujarnya singkat.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-Undang No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(IMR/FNN)