“Selanjutnya mengamankan 4 pelaku bersama barang bukti ke Markas Satpolairud Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.
Untuk diketahui, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.(IMR/FNN)