Apa itu Visa? dan Apa saja Pelanggaran Keimigrasian? Begini Penjelasan Kakanim Kelas I TPI Kendari

  • Bagikan

“Cuman bedanya disitu, mau berapa kali perjalanan, izin tinggalnya begitu datang, dikasih 60 hari, habis 60 hari langsung pulang dia, tidak bisa diperpanjang, dia datang lagi dengan Visa yang sama, Visa ini berlaku selama 5 tahun, jadi selama 5 tahun dia bolak-balik ke Indonesia, dan setiap datang dikasih izin tinggal selama 60 hari,”jelasnya.

Samuel juga menambahkan, kalau Visa yang satu kali perjalanan, diberikan izin tinggal selama 60 hari, kemudian bisa atau dapat diperpanjang dua kali, dan setiap perpanjangan bisa 60 hari 60 hari, jadi totalnya 180 hari dapat tinggal di Indonesia.

“Untuk Visa on travel (saat kedatangan), izin tinggal 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya sekali saja, selepas itu pulang dia, nah gitu,”bebernya.

Kata Kakanim Kelas I TPI Kendari menambahkan informasi bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, maka akan langsung ditindak oleh pihak Imigrasi sesuai UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pastinya kalau ada pelanggaran imigrasi, karena disitu ada pelanggaran dan ada tindak pidana,”tegasnya.

Kata Samuel, kalau pelanggaran, pelanggaran keimigrasian seperti overstay ((pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara), dia (WNA) menganggu ketertiban umum, ini bisa dikenakan tindakan keimigrasian.

“Kemudian, ada pelanggaran jika tidak melaporkan keberadaannya, tidak melaporkan status sosialnya, dia sudah menikah, tapi dia tidak laporkan, ini (pelanggaran) untuk Warga Negara Asing (WNA) yang pemegang izin tinggal atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

  • Bagikan