Kejati Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah di BPD Sultra ke JPU Kejari Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan prosesi penyerahan tahap II tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AGK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang dilaksanakan di ruang pidana khusus Kejati Sultra, Kamis (17/11).

“Tersangka AGK merupakan tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Kamis (17/11).

Lanjutnya, serah terima tersangka AGK tersebut, setelah JPU Kejari Kendari menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21) baik syarat formiil maupun syarat materilnya.

“Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kemudian JPU Kejari Kendari melakukan penahanan terhadap tersangka AGK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 17 Nopember 2022,”terangnya.

Lebih lanjut kata Dody, kemudian JPU Kejari Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan terkait perbuatan tersangka yang melakukan Tipikor penyalahgunaan dana nasabah pada BPD Sultra Cabang Utama Kendari.

“Tersangka AGK akan dituntut sesuai pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan