FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) membeberkan alasan belum melakukan penahanan terhadap pengemudi truk yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Kamis (27/10).
Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan truk tronton dengan nomor polisi DT 9342 UF yang dikendarai pria inisial MA. Sedangkan sepeda motor dengan DT 3341 XX dikemudikan oleh AM (18) menggonceng AS (28).
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Konsel, Iptu Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, kecelakaan itu terjadi di wilayah hukum Polres Konsel tepatnya di Jalan Poros Palangga Selatan – Tinanggea, Desa Lakara, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.
Lakalantas yang terjadi di lokasi itu menelan korban jiwa. Korban AS (28) meninggal dunia, sedangkan AM (18) masih menjalani perawatan di RSU Bahteramas.
Saat kejadian, personel Satlantas Polres Konsel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, sehari setelah kejadian atau tepatnya Jumat (28/11), unit Gakkum Satlantas Polres Konsel langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa dan memintai keterangan kepada pengemudi truk inisial MA termaksud beberapa saksi lainnya yang mengetahui kejadian itu.
“Saat itu juga, truk tronton dan sepeda motor telah kami lakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti dan adapun pengendara sepeda motor langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Andoolo, Kabupaten Konsel, sebelum akhirnya dirawat di RSU Bahteramas, “ jelas Kasat Lantas Konsel dalam sambungan telpon, Sabtu (19/11).