FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap perusahaan tambang nikel PT Citra Silika Malawa (CSM).
Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan memanggil Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) selaku pelapor untuk memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh Kejati Sultra terkait dugaan korupsi yang dilakukan PT Citra Silika Malawa (CSM), Selasa, (6/12).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan PT GAN terhadap PT CSM terkait dugaan tindak pidana korupsi atas aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Pengacara PT GAN, Abdul Kadir, S.H yang mendampingi Direktur PT GAN di Kejati Sultra menjelaskan, PT GAN melaporkan dugaan tindak pidana korupsi PT CSM karena melakukan penambangan di luar area lahan miliknya.
“Kami datang ke kejaksaan tinggi dalam rangka menghadiri undangan untuk dilakukan pemeriksaan direktur daripada PT Golden kami melakukan pendampingan,” Kata Abdul Kadir kepada fajar.co.id, Rabu (7/12).
“Tertanggal 27 Oktober PT Golden melakukan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT CSM karena melakukan penambangan di luar area daripada 17 hektar itu,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil laporan terpadu dari pengawas pertambangan Sultra, terindikasi bahwa negara mengalami kerugian hingga 560 Miliar akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Berdasarkan laporan terpadu, pengawas terpadu pertambangan dari mineral batu bara Sultra terindikasi kerugian negara itu bisa mencapai 560 Miliar,” ungkap Kadir.