FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) laksanakan penyuluhan hukum bagi masyrakat umum dan siswa serta siswi Pondok Pesantren Al Mukhlis dan Pondok Pesantren Al Manshurin, Kota Kendari. Kegiatan ini diadakan di Pondok Pesantren Al Mukhlis Kota Kendari, Minggu (11/12).
Dalam kegiatan ini, yang menjadi narasumber yakni Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, SH dengan materi yang sampaikan pentingnya memahami hukum bagi masyarakat umum serta siswa- siswi Pondok Pesantren.
“Kegiatan tersebut diadakan di Masjid Komplek Pondok Pesantren Al Mukhlis dan diikuti 400 peserta yaitu terdiri dari Pengurus dan anggota DPW LDII Provinsi Sultra, pengurus Pondok Pesantren Al Mukhlis dan Pondok Pesantren Al Manshurin, siswa-siswi Pondok Pesantren Al Mukhlis dan Pondok Pesantren Al Manshurin serta masyarakat umum yang bertempat tinggal di sekitar Pondok Pesantren Al Mukhlis,”ungkap Dody, SH usai memberikan materi penyuluhan kepada fajar.co.id, Minggu (11/12).
Kata Dody, dalam kesempatan itu, ia banyak menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, pengertian hukum secara umum, Undang-Undang ITE dan proses beracara pidana dari penyidikan aampai sidang di Pengadilan.
” Alhamdulillah, para peserta kegiatan sangat antusias mendengarkan materi yang telah di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra tersebut,”ujarnya
Dody berharap, dengan adanya kegiatan Penyuluhan hukum di Pondok Pesantren ini di harapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan serta pengertian Hukum sehingga peserta dapat mengenal hukum dan menjauhkan diri dari hukuman.