Kata Masri, hal ini sama halnya dengan menyatakan pelaksanaan RALB II Koperasi Tunas Bangsa Mandiri adalah tidak sah, padahal kewenangan untuk menilai keabsahan suatu tindakan hukum koperasi, bukanlah pada tergugat, tapi merupakan ranah lembaga judisial (pengadilan) atau lembaga lain yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
“Bahwa tindakan dari tergugat (Kadis Koperasi dan UMKM Sultra) yang memutuskan bahwa pelaksanaan RALB II Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah tidak benar dan tidak pula berdasar,”jelasnya.
Masri kemudian menambahkan bahwa pelaksanaan RALB II Koperasi Tunas Bangsa Mandiri telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan juga sudah sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Tunas Bangsa Mandiri baik mengenai prosedur, mekanisme, maupun substansi pelaksanaan RALB II.
“Dan dengan terbitnya Akta Pernyataan Keputusan RALB Perubahan Anggaran Dasar No : 01, tanggal 19 Februari 2022, dan Surat Kemenkumham RI No. AHU/0006286. AH.01.28.2022 tertanggal 20 Februari 2022 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, maka polemik mengenai keabsahan kepengurusan koperasi telah selesai dan final,”tegasnya.
Lebih lanjut Masri juga menyampaikan bahwa dengan adanya surat tersebut telah membuktikan bahwa pelaksanaan RALB II Koperasi Tunas Bangsa Mandiri adalah sah (legitimate) dan berkekuatan hukum.
“Karena jika tidak sesuai dengan aturan, maka Kemenkumham RI tentu akan menolak perubahan data Koperasi pada sistem administrasi badan hukum koperasi (Sisminbhkop),”