“Adapun isi putusannya, Majelis Hakim PTUN Kendari mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor : 005/59/02.01/II/2022, tanggal 25 Februari 2022, perihal penyampaian penyelenggaraan RALB tahap II Koperasi Jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri,”
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Sultra No. 005/59/02.01/II/2022, tanggal 25 Februari 2022, perihal penyampaian penyelenggaraan RALB Tahap II Koperasi Jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri,”
“Dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 478.500,-,”tutupnya.(IMR/FNN).