Kapolres Kolut Diadukan Terkait Dugaan Keterlibatannya dalam Sengketa IUP Antara PT CSM dan PT GAN, Ini Penjelasan Kompolnas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Mendapat pengaduan dari Kuasa Hukum PT. GAN, Abdul Kadir Ndoasa terkait sengketa pertambangan antara PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT. Citra Silika Mallawa (CSM) yang diduga melibatkan Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Yosa Hadi.

Adapun dugaan keterlibatan Kapolres Kolut ini, dikarenakan diduga memimpin dan memerintahkan pembongkaran plang berisi putusan Mahkamah Agung (MA) dan menangkap 27 karyawan PT. GAN yang sedang menjaga lokasi tambang PT. GAN di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut tanpa alasan yang jelas pada Rabu (23/11) lalu.

Setelah mendapat pengaduan tersebut, akhirnya hari ini, Senin (19/12) tim dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI yang dipimpin oleh Ketua Harian Kompolnas RI, Dr. Benny Josua Mamoto, SH.,M.Si guna melakukan proses pengumpulan data dan melakukan gelar perkara.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas RI, Dr. Benny Josua Mamoto, SH.,M.Si saat diwawancara oleh awak media usai bertemu Kapolda Sultra di Mapolda Sultra, Senin (19/12).

“Kunjungan di Polda Sultra dalam rangka, yang pertama kami pengumpulan data untuk penyusunan arah kerja, kemudian yang kedua juga melakukan gelar perkara,”ungkapnya.

Lanjut jenderal purnawirawan polisi bintang dua ini, jadi kehadiran kami, terkait ada pengaduan yang melaporkan Kapolres Kolaka Utara (Kolut) yang diduga terlibat dalam sengketa pertambangan di Kabupaten Kolut.

“Jadi kami sudah mendengar paparannya (Kapolres Kolut), dan kami (Kompolnas RI) sudah berdiskusi, dan kami juga sudah membuat rekomendasi, dan sudah kami sampaikan, nanti biar ditindaklanjuti,”terang jenderal yang lama bertugas dibidang reserse ini.

  • Bagikan