Lanjutnya lagi, ketika berkasnya sudah P21 dikirim ke penyidik, maka penyidik wajib untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
“Jika terkait masalah penahanannya, tinggal perkembangan lagi dari penuntut umum nantinya, ketika pertimbangan dari penuntut umum, bagaimana apakah takutnya tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,”
“Yang jelasnya, perkara ini sudah penelitian, hingga waktu 14 hari,”tandasnya.
Ditemui terpisah, Rustam Herman, SH., MH selaku Kuasa Hukum Dirut PT. Mandala Jayakarta Yeniayas Latorumo,
membeberkan, selain melaporkan ke Polda Sultra, pihaknya juga telah menggugat di
Pengadilan Negeri (PN) Kendari, terkait pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim Jangi yang merupakan adik dari Bupati Kolaka Timur (Koltim).
“Ada perubahan akta notaris 2019. Dalam Rapat Umum Perubahan Saham Luar Biasa (RUPSLB) itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan seolah-olah Yeniayas hadir dalam RUPSLB dan menyetujui semua keputusan RUPSLB tersebut. Padahal itu tidak benar,”jelasnya.
Lanjutnya, gugatan tersebut teregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor 135/PDt.G/2022/PN Kendari.
“Agenda sidang pun ditetapkan hari ini, Kamis (22/12) pada pukul 10.00 WITA. Dalam gugatan ini, selain Abdul Rahim, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil.”
“Intinya gugatan itu terkait pemalsuan tandatangan oleh Abdul Rahim Jangi yang telah melakukan RUPSLB tentang perubahan struktur PT. Mandala Jayakarta,” tutupnya.