Untuk diketahui, sebelumnya, penyidik Polda Sultra telah menetapkan tersangka Abdul Rahim H. Jangi karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Dirut PT. Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Kemudian, Leo Robert Halim juga ditetapkan tersangka karena diduga telah memfalisitasi Abdul Rahim Jangi saat melakukan RUPSLB.(IMR/FNN)