Kata Kadir, pihak kepolisian, hanya menyarankan agar kami kembali mengugat, apa yang mau digugat? kami sudah menang, kami sudah punya payung hukum, Top payung hukum yaitu putusan MA, kalau mereka mau gugat kami, silahkan. Mau gugat pemerintah silahkan, ngapain kita harus gugat mereka.
“Nanti kalau kami gugat, nanti mereka bilang ini masih proses hukum lagi, inikan lucu. Jadi begini, jangan mengiring kami ke kebodohannya pihak PT. CSM, kami juga pintar-pintar juga, cerdas juga kami ini,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Kadir, terkait masih beraktivitas PT. CSM dilahan PT. GAN, ini sangat kami sayangkan, setelah ada rekomendasi di RDP DPRD Sultra, saran juga dari Polda Sultra, ternyata mereka masih melaksanakan aktivitas, ini sangat kami sayangkan.
“Jangan maksud saya begini, jangan sampai begini, pihak Polres Kolut ini terjebak, masa sih, mereka jelas-jelas sudah ada dasar-dasar dari pejabat yang mengeluarkan IUP melalui RDP, melalui surat, serta klarifikasi, kok juga masih membiarkan ini barang, ini yang saya maksud tadi,”
“Terhadap persoalan ini, menurut saya, tidak usah polisi, pamong praja mampu untuk menilai ini barang (persoalan), masyarakat biasa mampu menilai ini barang, karena pada saat kita rapat di RDP, kita tantang mereka, tunjukkan itu IUP 475, mereka tidak mampu, itu apa artinya? tidak ada itu IUP 475, itu mungkin kesimpulannya,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolut, AKP Husni Abda mengatakan bahwa Polres Kolut sampai saat ini masih berpegang pada keterangan ahli pertambangan Kementerian ESDM soal kepemilikan IUP tersebut.