Abaikan Putusan MA, Konflik Sengketa PT GAN dan PT CSM di Kolut Kembali Memanas, Puluhan Orang Diamankan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KOLAKA UTARA – Dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA), Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan hasil hearing dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Puluhan karyawan PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN) kembali melakukan pemasangan plang dan penghentian aktivitas pertambangan di lokasi milik PT. GAN yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Selasa (27/12).

Dalam pantauan fajar.co.id, di lokasi jetty yang berada di area lokasi PT. GAN, terlihat puluhan truk dump truk milik PT. Citra Silika Mallawa (CSM) sedang mengantar ore nikel di sebuah kapal tongkang dan terlihat pula beberapa excavator sedang mengeruk ore nikel di area tersebut.

Akibat aksi pemasangan plang ini, puluhan karyawan PT. GAN akhirnya diamakan di Polres Kolut.

Dalam wawancara dengan Humas PT. GAN, Mansiral Usman saat dilokasi, Selasa (27/12) mengatakan bahwa langkah memasang plang di jalan hauling menuju jetty ini adalah semata-mata upaya dari pihaknya untuk menjaga aset atau IUP PT. GAN agar tidak dijarah oleh pihak lain.

“Kami hanya mengikuti arahan dan permintaan dari manajemen untuk mengamankan aset PT. GAN, jadi kehadiran kami disini, tidak ada ingin membuat keributan, tidak ada ingin membuat kerusuhan, tapi semata-mata kami ingin mengamankan aset PT. GAN, salah satunya dengan memasang plang ini,”ucapnya.

Sambungnya, jadi plang ini sudah pernah kami pasang disana (diarea PT.GAN), cuman roboh dan informasi yang kami dapat, bahwa plang itu dirobohkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

  • Bagikan