Kemudian, adanya surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Sultra No. 804/965 tertanggal 17 Oktober 2022 perihal penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra No. 651/ DPMPSTP/ XI/ 2020 sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 7/G/2019/PTUN Kdi yang isinya menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut No. 540/62 Tahun 2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Citra Silika Mallawa (CSM) yang memiliki luas 20 hektar dinyatakan berlaku kembali.(IMR/FNN).