25 Anggota Polri Dikenai Sanksi PTDH, Wakapolda: Kerja Saja dengan Tertib, Tidak Usah Aneh-Aneh

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Waris Agono menghimbau seluruh anggota Polri di jajaran Polda Sultra agar selalu bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat dan selalu berpegang teguh pada aturan-aturan disiplin, kode etik, dan aturan lainnya yemga mengikat seluruh Anggota Polri.

Himbauan ini guna mencegah ada anggota Polri yang melanggar disiplin, kode etik, dan aturan lainnya. Sikap tegas ini, dikarenakan di tahun 2022 ada sekitar 75 anggota harus menjalani sanksi baik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Demosi (memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah) dan penempatan khusus akibat melanggar aturan dan merusak citra kepolisian di mata masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono dan didampingi oleh Kabid Hukum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek saat diwawancara fajar.co.id, usai mengikuti rilis akhir tahun Polda Sultra, Kamis (29/12).

“Yang (Anggota Polri) melanggar kode etik itu ada 75 orang, yang melakukan pelanggaran dan dari 75 orang itu yang mendapatkan sanksi, sampai dengan sanksi yang terberat yakni PTDH ada 25 orang, sisanya ada yang demosi, ada yang penempatan khusus,”ungkap Brigjen Waris Agono.

Lanjutnya, nah, jumlah penyelesaiannya sebesar 86 persen, sisanya masih dalam proses.

“Dan hari ini, masih ada sidang, jadi masih dalam proses,”ucapnya.

Sambungnya, jenis-jenis yang dikenakan PTDH, itu pelanggarannya memang tidak bisa ditoleransi, seperti asusila, terus kemudian perilaku seks menyimpang, terus pungli yang terkait dengan penerimaan calon Bintara.

  • Bagikan