25 Anggota Polri Dikenai Sanksi PTDH, Wakapolda: Kerja Saja dengan Tertib, Tidak Usah Aneh-Aneh

  • Bagikan

“Itu (pelanggaran) tidak ada ampun, sudah (PTDH),”tegasnya.

Katanya lagi, terus kemudian, ada juga disersi atau tidak masuk kerja lebih dari 30 hari secara berturut-turut dan itu sudah dilakukan pembinaan, tapi dia berulang-ulang, ya udah, kalau dia sudah tidak mau.

“Jadi saya berharap anggota Polri ikuti saja aturannya, kita sudah diikat dengan aturan-aturan disiplin, aturan kode etik, aturan yang lain,”

“Jadi saya himbau semua anggota Polri, ikuti saja aturanya, kerja dengan tertib, kerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik, tidak usah aneh-aneh, jangan merugikan masyarakat,”

“Terus yang kedua, jangan melakukan perbuatan yang menyimpang baik secara norma agama, maupun norma sosial,”pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek menambahkan bahwa saat ini ada 133 personel yang sedang dalam proses hukum.

“Dan kemudian, ada lagi yang satu yang kita tangani, yakni kasus di PTUN yang sedang berjalan, untuk PTUN itu, ada anggota yang sudah dipecat mengajukan keberatan, kemudian kami juga mendampingi personel yang lagi bermasalah itu ada 133 personel,”ungkapnya.

Sambungnya, yang sudah diselesaikan atau sudah dipecat ada 25 personel.

“Masalahnya mereka ini yakni personel-personel bermasalah terkait dengan penyimpangan pada saat tugas, misalnya pungli, perbuatan-perbuatan terkait nikah lebih dari satu, kemudian narkoba, ada juga yang tidak masuk dinas,”ungkapnya.

Lanjutnya, Ini merupakan, tahun ini merupakan jumlah yang terbesar, karena kenapa? diiringi dengan menindaklanjuti tentang perintah pimpinan untuk memberikan final terkait yang bermasalah, untuk segera disidangkan

  • Bagikan