“Jadi ini bersih-bersih internal, terkait personel yang bermasalah,”
“Jadi saya berharap kepada anggota yang masih berdinas, laksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP), kita itu sudah diframe dengan Perpol Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, pedomani itu, kemudian untuk yang lain-lain silahkan dibaca peraturan-peraturan, supaya tidak ada penyimpangan-penyimpangan dalam tugas,”tutupnya.
Untuk diketahui, PTDH Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Erik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan jika seorang anggota Polri dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH maka secara otomatis, anggota Polri yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.(IMR/FNN).