Disampaikan, Pemerintah Kabupaten Konawe menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sultra yang telah membangun fasilitas jalan wisata di Toronipa. Oleh karena itu, fasilitas tersebut harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menngkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan biaya parkir yang dikeluhkan banyak pengunjung, Pemda Konawe juga telah memerintahkan agar papan-papan pengumuman tentang parkir segera dicabut, dan tidak ada sama sekali pungutan untuk parkir. Pemda Konawe juga memerintahkan agar petugas mengenakan baju seragam dan tanda pengenal yang jelas.
Khusus untuk retribusi masuk, dikenakan biaya Rp 10 ribu per orang, bukan berdasarkan jenis kendaraan. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012. Namun, ketentuan perda tersebut akan berakhir pada Desember ini dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak. Perda ini juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat pengelola kawasan wisata Pantai Toronipa.
Dengan demikian, pada tahun 2023 mendatang tidak ada lagi pungutan retribusi kepada pengunjung. Pemerintah daerah hanya akan mendapatkan pendapatan (PAD) melalui pajak yang ditarik dari usaha-usaha yang dimiliki oleh masyarakat dalam kawasan wisata.
Terkait dengan tarif sewa gazebo, toilet, dan kamar mandi, yang merupakan fasilitas masyarakat setempat, akan dilakukan pengaturan agar tarifnya tidak terlalu tinggi.
Untuk diketahui, dalam kesempatan tersebut juga dibicarakan mengenai pengamanan libur Tahun Baru. Pemkab Konawe akan menurunkan petugas Satpol PP untuk bertugas di Toronipa. Sementara Polsek dan Koramil Soropia menurunkan masing-masing personelnya yang akan bertugas baik di Toronipa dan Pulau Bokori.