DPRD Sultra Keluarkan 9 Rekomendasi Terkait Penyelesaian Sengketa PT GAN dan PT CSM

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan Surat rekomendasi No. 160/859 terkait sengketa lahan antara PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN) melawan PT. Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rabu (4/1).

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Provinsi Sultra ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra H.Abdurahman Saleh.

“Ada 9 poin yang menjadi rekomendasi dari DPRD Sultra dalam rangka penyelesaian sengketa antara PT. GAN dan PT. CSM,”ungkap Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh kepada fajar.co.id, Kamis (5/1).

Berikut 9 poin rekomendasi DPRD Provinsi Sultra :

1.Kepada pihak PT. CSM agar mematuhi berdasarkan putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 150/K.TUN/2021 pada tanggal 27 April 2021 yang di mana dalam salah satu putusan peradilan tersebut menyatakan bahwa membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara (Kolut) No 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN). tanggal 12 Juni 2014

  1. Kepada perusahaan PT Citra Silika Mallawa (CSM) agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang di sengketakan, agar suasana Kamtibmas tetap terjaga.
  2. Kepada Kementerian ESDM RI agar tidak memproses permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 PT. CSM, karena telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) pada lahan yang sama dimiliki oleh PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN).
  3. Kepada Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) RI dan Kementerian ESDM RI agar menindak lanjuti surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari No. W4 .TUN6/412/PS. 05/N/2022 prihal tindak lanjut pelaksanaan putusan / penetapan eksekusi terhadap Putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020
  4. Pihak perusahaan PT CSM menyatakan tunduk kepada keputusan hukum yang tetap (Notulen rapat terlampir).
  5. Kepada Direktur jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) RI, agar memerintahkan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Kepada pihak Polda Sultra dan Polres Kolaka Utara (Kolut) agar dapat bekerja lebih profesional lagi dalam penyelenggaraan penegakan hukum
  7. Kepada Kementerian ESDM RI, demi penegakan dan kepastian hukum agar dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik PT. CSM dengan luasan 475 hektar dan menggantinya dengan menerbitkan IUP OP dengan luasan 20 hektar. Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Pemda Kolaka Utara (Kolut) terkait tidak adanya surat yang terregister untuk Surat Keputusan (SK) IUP OP izin PT. CSM dengan luasan 475 hektar, surat Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Sultra kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral No. 540/776 tanggal 2 November 2021 tentang permohonan koreksi pendaftaran IUP PT. CSM dan surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra dengan No. 804/965 tanggal 17 Oktober 2022 terkait penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra No 651/DPMPTSP/XI/2020 sesuai putusan PTUN Kendari No 7/G/2019/PTUN.Kdi
  8. Kepada pihak Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti laporan dari PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keputusan izin.(IMR/FNN).
  • Bagikan