Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta Tolak Mediasi: Sidang Harus Dilanjutkan Ke Pembuktian

  • Bagikan

“Kemungkinan diversinya (mediasi) akan berlangsung Senin hingga Rabu pekan depan. Tapi kami pasti akan tolak, jadi sidang harus dilanjutkan ke pembuktian,” tegas Yendra.

Kata dia, Abdul Rahim H. Jangi sangat jelas telah melakukan pemalsuan dokumen. Pertama, dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dirut PT. Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo sama sekali tidak dilibatkan.

Parahnya lagi, lanjut Yendra, Abdul Rahim membuat skenario seolah Yeniayas Latorumo hadir dalam RUPS dengan membuat tanda tangan palsu.

“Apanya yang mau dimediasikan. Sangat jelas tanda tangan klien kami dipalsukan. Termasuk, pihak notaris juga harus dipanggil, kok berani melakukan perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Selain melayang gugatan pemalsuan dokumen di PN Kendari, Dirut PT. Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo, juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra. Penyidik pun telah melimpahkan berkas dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Halim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH membenarkan bahwa berkas perkara itu telah diterima. Saat ini sementara dalam proses penelitian JPU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga JPU mengembalikan kepada penyidik Polda. Kemudian setelah melengkapi berkas P18 dan P19, penyidik Polda menyerahkan kembali di JPU Kejati Sultra. Sekarang kami periksa dulu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis, (5/1).

  • Bagikan