FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Citra Silika Mallawa (CSM) yang dilaporkan oleh PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN) pada 28 Oktober 2022 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memasuki tahap gelar perkara sesuai arahan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI).
Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Sultra melalui Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra, AKP Rahman saat diwawancara oleh fajar.co.id di ruangannya, pada Senin (9/1).
“Akan segera kami gelar perkara sesuai arahan dari Kompolnas RI yang datang beberapa waktu lalu, arahannya segera lengkapi keterangan saksi-saksi, alat bukti, kemudian segera gelarkan,”ungkapnya.
Lanjut penyidik perkara ini, kami rencana mungkin awal minggu yang kedua ini, akan segera gelar perkara, untuk menentukan tindak lanjutnya.
“PT. CSM sudah kami periksa, satu orang yakni Direktur Utama (Dirut)nya Pak Samsul, dan IUPnya itu ada yang sempat kami foto copy, itu saja. Tapi untuk IUP aslinya belum bisa kita adakan upaya paksa, karena belum peningkatan ke penyidikan,”jelasnya saat ditanya oleh fajar.co.id, apakah penyidik sudah mengantongi IUP Asli PT. CSM .
Sambungnya, Itu kan hanya petunjuk, karena masih fotocopy, masalah detailnya akan kami tanyakan kepada yang lebih berwenang untuk menjelaskan itu.
“Untuk penghentian aktivitas penambangan dari PT. CSM, kami tidak sampai kesana, mengenai kegiatan itu, nanti dari pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) atau dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang akan bertindak, kalau memang itu ada pelanggaran dari mereka, kalau itu belum ranah kami kesana,”jelasnya.