Dua Pelaku Rudapaksa Seorang Gadis di Konkep Dibekuk, Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

“Setelah pelaku JM melakukan rudapaksa terhadap korban, pelaku JM pun menyuruh temannya untuk melakukan aksi yang sama dan pergi meninggalkan korban,”ucapnya.

Kata Iptu Muhammad Asran, melihat hal itu tersangka AS pun melanjutkan aksi bejat JM, dengan menyuruh temannya untuk meninggalkan mereka berdua, setelah semua rekannya pergi AS langsung melakukan aksinya namun percobaan pertama gagal.

Percobaan kedua ia lakukan dengan memindahkan korban ditempat pertama mereka bertemu, kemudian barulah ia melampiaskan hawa nafsunya dengan posisi korban terbaring di atas meja Pasar Sawaea.

“Kedua tersangka baru bisa dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 1 Januari 2023 setelah terpenuhinya dua alat bukti yang kuat bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pemerkosaan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 285 KUHP subsider Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (IMR/FNN).

  • Bagikan