Lanjutnya, usai berbuat asusila, pelaku memberi korban uang agar tidak bercerita kepada siapapun dan pulang ke rumahnya.
“Persetubuhan tersebut dilakukan lebih dari satu kali di tempat yang sama, setiap setelah melakukan aksinya pelaku memberikan korban uang terakhir pelaku memberikan korban sebanyak lima ribu rupiah,”tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin menyebutkan, motif perbuatan pelaku murni karena nafsu belaka karena melakukannya dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh minuman keras.
“Korban saat ini dalam pendampingan, kepada pelaku sedang dilakukan pengembangan apakah sudah melakukan perbuatan cabul lebih dari keterangan awal atau ada korban lainnya selain DA,”pungkas AKP Najamuddin.
Untuk diketahui, saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Baubau beserta barang bukti 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,-.
Dan atas tindakannya pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. Sesuai pasal 76D Jo 81 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(IMR/FNN)