FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang pria paruh baya bernama Abdul Rahmanudin (53) warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari harus berurusan dengan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari karena telah menyetubuhi seorang anak dibawah umur di Kota Kendari.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Selasa (17/1).
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun,”ungkapnya.
Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Senin (1/8/2022) sekira pukul 10.00 WITA di rumah korban di Kota Kendari, terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp.50.000,-.
“Antara pelaku dengan korban tidak ada hubungan kekeluargaan, pelaku hanya kenal orang tua korban dan biasa datang ke rumah itu. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak berada di rumah,”bebernya.
Sambungnya, kejadian tersebut berlanjut hingga 7 kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, pelaku selalu memberikan uang kepada korban.
“Terbongkarnya aksi bejat pelaku ini, berawal diketahuinya saat korban sakit, kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat, dokter kemudian menyampaikan kepada orang tuanya tentang hasil pemeriksaan korban. Dan orang tua korban kemudian bertanya kepada korban, dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,”jelasnya.