FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satuan tugas (satgas) penataan kota, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari akan menertibkan pedang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di Kecamatan Kendari Barat.
Jalan yang dimaksud adalah jalan Ir Soekarno, Jalan Pembangunan, dan Jalan Tinumbu.
Kepala Satpol PP Kota Kendari Samsu Alam menjelaskan, penertiban tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu (18/1). Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi dan peneguran kepada PKL yang berjualan di area tersebut.
“Surat teguran pertama hingga ke tiga juga sudah diberikan pada puluhan pedagang yang berjualan di Lalan Ir Soekarno, Jalan Tinumbu, dan Jalan Pembangunan. Penertiban akan dilakukan secara persuasif, dan mengedepankan sisi humanis,” ujarnya dalam rapat koordinasi penertiban PKL, Selasa (17/1).
Samsu Alam menjelaskan, penertiban dilakukan karena para pedagang melanggar Perda Kota Kendari No 10 tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sementara itu, Camat Kendari Barat Amir Yusuf yang turut hadir dalam rapat itu menjelaskan, sudah beberapa hari terakhir ini, dia kerap melakukan pendekatan kepada para pedagang agar dengan suka rela membongkar lapak mereka, sambil menunggu lokasi yang disediakan pemerintah kota.
“Beberapa malam lalu, saya sampai menginap di lapak pedagang buah, mendengarkan cerita mereka bagaimana kondisi mereka sampai berjualan di tempatnya sekarang,” ungkapnya.
Demikian halnya diungkapkan Lurah Dapudapura Dasril Yamin. Ia mengaku sudah memiliki data PKL yang berjualan di bahu jalan tersebut. Pihaknya juga sudah memberikan teguran sejak akhir Desember dan teguran ketiga dilakukan 9 Januari lalu.