FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polsek Mandonga menangkap seorang anak jalanan bernama Adri (20) yang merupakan warga Jalan Patimura atau Terminal Lama, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, karena telah melakukan pencurian di sebuah Toko Fiesly Mart di Jalan Syech Yusuf No.49, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Hari Rabu (18/1) sekira pukul 14.30 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman kepada fajar.co.id, Kamis (19/1).
“Pelaku melakukan pencurian di Toko Toko Fiesly Mart pada Hari Rabu (18/1) sekira pukul 14.30 WITA, dan dari tangan pelaku juga ditemukan senjata tajam berupa satu mata busur,”ungkapnya.
Kata Eka, adapun kronologis kejadian, menurut keterangan saksi La Ode Mursidin (35) yang merupakan karyawan Fiesly Mart, menyampaikan bahwa awal kejadian terjadi pada pukul 14.15 WITA, terlapor masuk ke dalam Toko Friesly Mart dan berkeliling di etalase jualan. Dan saksi yang saat itu bekerja sebagai kasir Friesly Mart sempat merasa curiga dengan gerak-gerik terlapor namun tidak sempat menegur terlapor. Selanjutnya terlapor terlihat keluar dari Toko tanpa singgah dikasir.
“Kemudian, sekitar pukul 18.30 WITA, saksi kemudian mengecek CCTV pada Toko Friesly Mart dan terlihat direkaman CCTV pada pukul 14.30 WITA, terlapor sedang mengambil beberapa barang pada etalase jualan. Melihat hal tersebut saksi dan rekannya kemudian mengecek barang jualan yang berada di etalase dan sebanyak 4 barang jualan telah diambil oleh terlapor,”ujarnya.