Sambungnya, kemudian pada pukul 20.00 WITA, terlapor seorang diri kembali mendatangi dan memasuki Toko Friesty Mart dan langsung diamankan oleh saksi bersama rekannya, kemudian menghubungi Polsek Mandonga dan melaporkan kejadian pencurian tersebut.
“Lalu sekitar pukul 20.15 WITA, Polsek Mandonga tiba di TKP dan saat melakukan penggeledahan terhadap diri terlapor ditemukan 1 buah mata busur. Selanjutnya terlapor dan Mata busur diamankan di Mako Polsek Mandonga Guna Penyidikan lebih lanjut.
Kata Eka, adapun barang jualan yang dicuri oleh terlapor yakni 3 batang coklat silver queen dan 1 sabun pepaya.
“Telah dilakukan Interogasi terhadap terlapor dengan hasil, bahwa terlapor merupakan kelompok remaja yang sering menghirup lem fox dan sering nongkrong di beberapa tempat yakni Sari Laut Mas Joko, Samping Fiesly Mart, depan Kopi Daeng, Lorong Pajak, Jalan Sao-Sao, Perempatan lampu merah Hotel Athaya, Halaman Parkir Roti Dhiba depan Hotel Athaya, Sari Laut Doa Ibu, belakang Hotel Athaya dan Bengkel depan Kopi Daeng,”beber mantan Dirresnarkoba Polda Sultra ini.
Kemudian kata Eka menambahkan bahwa beberapa rekan terlapor yakni Vije selaku Mekanik Bengkel Motor depan Kopi Daeng tempat membuat busur, Alang anak Lorong Mata Air yang membawa busur panah, Ale anak Lorong Mata Air, Tomi anak Pasar Korem, Agung anak Pasar Korem dan Rafli, Lrg. Kelapa III, Samping Hotel Kubra yang membawa busur panah dan merupakan residivis dengan TKP Sari Laut Mas Joko dan Putri.
“Bahwa terlapor dan rekan-rekannya pernah terlibat perselisihan dengan kelompok remaja WR yang sering melakukan tindakan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan busur panah dan sajam lainnya,”