Lebih lanjut klasifikasi anak-anak dan usia remaja dijelaskan oleh KPI sebagai acuan kepada pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran.
“Disebutkan bahwa klasifikasi A usia anak-anak diantara 7-12 tahun dan pada klasifikasi R rentang usia 13-17 tahun masuk dalam kategori remaja. Hal ini dapat menjadi acuan pada pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran,” pungkasnya.
Namun, sayangnya unggahan dari KPI ini mendapat respon negatif dari warganet. Beberapa menywbutkan jika tayangan televisi telah jauh berbeda dan tidak menginspirasi.
“Ga ada inspiratif nya bgt, dulu jaman gue kecil ga ada kpi malah banyak kuis2 yg mengacu kepintaran, sekarang malah ga ada,” tulis @sin***.
“APA FUNGSI KPI. TAYANGAN TV MAKIN MENJADI JADI.. SANGAT TIDAK BERBOBOT..,” tulis @she***.
“Coba baca di UU no. 23 Tahun 2002 tentang peelindungan Anak, yg juga menjadi landasan Standar Program Siaran, defini anak adalah di bwh 18 thn dan blm menikah. Kok bisa bikin Standar berbeda dari Undang-2? Semua perundang-2an dan konvensi baik dalam maupun luar negeri, seseorang berumur 15 tahun dan belum menikah maka dikategorikan sebagai ANAK. Apakah KPI merasa superior dgn bikin peraturan dan definisi sendiri?,” Tulis @har***. (Elva/Fajar)