Pemprov Sultra dan Kejati Sultra Teken Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Dibidang Hukum Datun

  • Bagikan

Sambungnya, salah satunya dari kewenangan yang ada dibidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk mewakili Pemprov Sultra terkait masalah penanganan masalah hukum bidang Datun.

“Nota kesepakatan ini adalah perpanjangan dari nota kesepakatan sebelumnya, dimana setiap nota kesepakatan yang dilakukan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang,”jelasnya.

Raimel Jesaja, SH. MH bersyukur Kejati Sultra dan Gubernur Sultra bisa memperpanjang dan melanjutkan kerjasama dalam bidang Datun ini, selain untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan juga untuk bisa bersama sama bekerja sama membantu Pemprov Sultra apabila terdapat masalah hukum Datun

“Saya berharap agar semua koordinasi sinergitas yang sudah baik selama ini bisa terjaga dan terawat secara baik untuk meningkatkan pemerintahan dan pembangunan khusunya dibidang hukum dan kedepan lebih ditingkatkan,”ucapnya.

Kata Raimel, Kejati Sultra akan selalu berkolaborasi bekerjasama dengan jajaran Pemprov Sultra untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama agar tujuan dan manfaat dari Nota Kesepakatan betul betul bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi, SH dalam kata sambutannya menyampaikan atas nama Pemprov Sultra mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas terselenggaranya acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sultra dengan Kejati Sultra.

Gubernur percaya bahwa nota kesepakatan diterbitkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan peraturan daerah serta pemberdayaan dibidang Datun di Sultra.

  • Bagikan