“Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan masalah hukum dibidang Datun yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan jukum dan tindakan hukum lainnya,”ujarnya.
Kata Ali Mazi, adapun isi dari Nota Kesepakatan antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra adalah Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Datun.
“Maksud Nota Kesepakatan tersebut adalah sebagai dasar bagi para pihak untuk turut serta dan aktif dalam penanganan masalah hukum di bidang Datun dalam ruang lingkup Pemprov Sultra,”pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun tujuan dari Nota Kesepakatan tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah masalah hukum dibidang Datun baik didalam maupun diluar pengadilan.
Objek dari Nota Kesepakatan tersebut adalah penanganan masalah hukum dibidang Datun dalam ruang lingkup Pemprov Sultra
Yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepakatan adalah bidang Hukum Datun l meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) dan audit hukum (Legal Audit).
Tindakan hukum lain yaitu layanan Jaksa Pengacara Negara diluar dari Penegakan Hukum, Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum.(IMR/FNN).