Kakanwil Kemenkumham Sultra Lantik Notaris Penganti Andri Alfriadi Rachman, Ini Pesannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Notaris yang akan menjalankan cuti haruslah terlebih dahulu mengajukan cuti pada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten/Kota setempat, yang selanjutnya akan direkomendasikan Notaris pengganti pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba, kembali melantik Notaris Pengganti, Andri Alfriadi Rachman, menggantikan Notaris Wandhi Pratama Putra Sisman yang berkedudukan di Kabupaten Kolaka, Senin (13/2).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Sultra, para Pejabat Administrator, para Pejabat Pengawas serta Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Kanwil Kemenkumham Sultra. Ikut hadir Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sultra, Notaris Miftah Husabri Asbar, dan juga perwakilan Pengurus Daerah INI Kota Kendari, Notaris M. Tun Samudra.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba meminta kepada Notaris Pengganti tersebut untuk selalu meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

“Segera lakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan. Tingkatkan kompetensi dan optimalkan program-program terbaru dari Pemerintah yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Notaris maupun Notaris pengganti harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas,”pesan Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba.

  • Bagikan