“Selain itu, tim Satresnarkoba Polresta Kendari juga menemui barang bukti non narkotika lainnya yakni 2 buah timbangan digital, 1 buah Sendok Sabu-sabu, 2 unit handphone merek Samsung dengan simcardnya,”terangnya.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polresta Kendari menjelaskan bahwa menurut pengakuan tersangka AS bahwa Ia menerima paket sabu-sabu tersebut dari lelaki berinisial RB seberat 20 gram, dengan cara ditempelkan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 di samping tembok salah satu Ruko Kosong di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, lalu atas perintah lelaki RB, tersangka AS membagi 20 gram tersebut, menjadi 96 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu.
“Menurut pengakuan tersangka AS dari 96 paket Sabu-sabu tersebut, ia telah memberikan kepada langsung kepada seseorang yang ia tidak kenal identitasnya sebanyak 75 paket sabu-sabu dan menempel 8 paket Sabu-sabu atas perintah Lelaki RB,”ucapnya.
Kata Hamka, bahwa pada hari Sabtu, 11 Februari 2023, tersangka menempel 3 paket Sabu-sabu di sepanjang Lorong Pelindung, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Selanjutnya pada hari Minggu, 11 Februari 2023 tersangka memberikan secara langsung 75 Paket sabu-sabu kepada lelaki yang ia tidak kenal identitasnya atas perintah lelaki RB lalu menempel 2 paket sabu-sabu di sepanjang Lorong Pelindung, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari
“Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2023, tersangka menempel 3 paket sabu-sabu di sepanjang Lorong Pelindung, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Sehingga pada saat tersangka AS tertangkap tangan ditemukan sisa 13 paket Sabu-sabu,”bebernya.