Hamka menambahkan bahwa tersangka mengaku bahwa sudah 4 kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki berinisial RB, dan tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 100.000,- apabila berhasil mengedarkan setiap 1 gram sabu-sabu dari lelaki RB.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan
Lelaki RB. Dan selanjutnya, tersangka AS beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka AS akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(IMR/FNN)