Gubernur Sultra Ali Mazi Minta Kewenangan Penerbitan RKAB Pertambangan Nikel Dikembalikan Ke Daerah, Ini Alasannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi meminta Pemerintah Pusat agar mengembalikan kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) kepada pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur.

Kewenangan yang dimaksud oleh Ali Mazi yakni minimal kewenangan dalam penerbitan Rencana Anggaran Kerja Biaya (RKAB) Pertambangan Nikel.

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Sultra, H. Ali Mazi saat menerima kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI masa persidangan III Tahun sidang 2022 -2023 di Kendari, pada Senin (20/2).

“Gubernur ini bertugas sebagai pengawas, betul sebagai pengawas, tapi kaki dan tangan dia terpotong,”keluh Gubernur Sultra dihadapan Ketua dan Anggota Komisi IV DPR RI.

Sambung Ali Mazi, Sebetulnya pertanyaan ini (Anggota DPR RI soal kerusakan lingkungan), salah kamar (ke Pemprov Sultra) yang rusak apanya (alamnya atau regulasinya)? mungkin (SDA) kita bisa kelola dengan baik, Allah SWT telah memberikan kita sesuatu yang maha dahsyat, yang sangat luar biasa.

“Tapi kita (Pemprov) semua hanya penjaga kebun, sudah hanya penjaga kebun, tangan diikat, banyak monyet yang masuk, makan semua kita punya buah, kita hanya menonton saja, ini sudah gila negeri ini, ini gila!,” ucap Gubernur Sultra.

Saya ini besar, bahkan sudah jadi Gubernur, dari Aneka Tambang, Bu, saya lihat masih begitu-begitu aja, bahkan gaji tidak ada naiknya, bapak saya kan (pernah) kerja di Aneka Tambang (Antam)

“Kok Aneka Tambang (Antam), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang begitu besar, bangun smelter nggak bisa, ini kacau ini !. Jadi kehadiran Komisi IV DPR RI ini, harusnya Komisi VII DPR RI juga harus datang, biar kita bahas, dimana yang salah? Ini regulasinya salah !,” tegasnya.

  • Bagikan