FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayat Yasin mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra hadiri Forum Discussion Group (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) di salah satu hotel di Kendari, Selasa (21/2).
Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Konut, Ruksamin, Wakil Bupati (Wabup) Konut H Abu Haera, Ketua DPRD Kabupaten Konut Ikbal, jajaran Forkopimda Kabupaten Konut, para Kepala Instansi Vertikal, para Kepala OPD, serta perwakilan masyarakat Kabupaten Konut.
Dalam kesempatan ini, Kadivyankum Kemenkumham Sultra Hidayat Yasin menyampaikan terkait tahapan pembentukan undang-undang, tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Rancangan Perkada, Fungsi Naskah Akademik, serta keterlibatan publik dalam penyusunan naskah akademik.
Dengan terlibatnya Kemenkumham disetiap penyusunan Naskah Akademik, Kadivyankum berharap akan selalu melahirkan peraturan yang dapat diterima dan diimplementasikan pada masyarakat. “Saya berharap dalam penyusunan naskah akademik dan undang-undang bisa sama-sama kita laksanakan dengan baik sehingga bisa terlaksananya outcome yang baik untuk peraturan perundang-undangan di daerah,” pesan Hidayat.
Sementara itu, Bupati Konut H. Ruksamin Dalam sambutannya mengatakan bahwa berbagai macam upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konut