FAJAR.CO.ID, KONAWE – Satresnarkoba Polres Konawe menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial MRA (17) di Kost Kita, Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada Kamis (2/3) sekira pukul 01.00 WITA.
“Tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe dan masih berstatus pelajar. Dari tangan tersangka, tim Satresnarkoba Polres Konawe menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total seberat 4,64 gram,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP AKP Andi Musakkir Musni kepada fajar.co.id, Kamis (2/3).
Sambungnya, adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, berawal pada hari Kamis, tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di Kost Kita, Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka berinisial MRA (17)
“Sebelum melakukan penangkapan Tim Satresnarkoba Polres Konawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,”jelasnya.
Lanjutnya, setelah mendapat Informasi awal tersebut, kemudian ia bersama anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan, dan setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka MRA (17)
“Dan setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka MRA (17) ditemukan satu buah sachet sabu-sabu yang terbungkus pipet warna pink seberat 0,33 gram yang ditemukan di atas kasur, satu buah sachet sabu-sabu seberat 0,80 gram, 1 buah sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram yang ditemukan pada dompet warna hitam, serta satu buah sachet besar yang didalamnya terdapat tujuh sachet narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 3,17 gram,”bebernya.