Kata Kasat Resnarkoba Polres Konawe ini, bahwa selain itu, ditemukan barang bukti non narkotika lainnya berupa 13 sachet kosong, dua buah pipet warna pink yang sudah dipotong, satu buah korek api beserta sumbu yang ditemukan pada kotak handphone iPhone, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- yang ditemukan dalam tas hitam warna hitam, satu set alat isap bong yang ditemukan di samping kasur.
“Kemudian, ditemukan pula, satu unit Handphone merk Poco, satu unit timbangan digital warna hitam dan satu buah sendok takar besar warna hijau yang ditemukan di dalam kasur yang lobang, satu unit alat pres warna putih yang ditemukan dalam kardus, tiga buah sachet kosong, dua buah pipet warna hijau yg sudah terpotong, satu sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah sendok takar besar terbuat pipet warna pink yang ditemukan didalam plastik hitam,”
“Selanjutnya, petugas kemudian membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(IMR/FNN).