FAJAR.CO.ID, KENDARI – Buronan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Wawonii, berinisial TS akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
TS ditangkap oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah buron selama beberapa bulan.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Hornesto Dasinglolo, mengatakan TS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus TPPU BPD Sultra yang sebelumnya juga telah ditetapkan jadi tersangka.
“TS kita amankan di tempat persembunyiannya di salah satu apartemen di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu, 5 Maret 2023,” ujar Hornesto Selasa (7/3).
Hornesto mengungkapkan, TS ditetapkan sebagai DPO karena tidak mau koperatif dan menyerahkan diri, usai ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Sultra.
“TS ditetapkan jadi tersangka pada Juni 2022 lalu. Pada saat itu ia sempat melakukan pra peradilan karena bersikeras merasa benar. Namun kalah, pasca itu TS kemudian melarikan diri hingga ditetapkan jadi DPO,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Hornesto, TS menjadi tersangka karena terlibat dalam transaksi pencucian uang pada BPD Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
“Dalam kasus ini, TS menerima aliran dana pencucian uang di BPD Sultra Cabang Wawonii sekitar Rp 2,3 miliar. Dari tangan TS, uang yang kita sita sebanyak Rp. 300 juta. Sisanya sudah dihabiskan oleh tersangka,” jelasnya.