“Sebenarnya ini tidak boleh. Masjid itu fungsinya sebagai rumah ibadah sekaligus tempat dakwah untuk mengajarkan kebaikan kepada umat. Tentu kita harus patuhi keputusan ini,” kata Lukman.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra, KH. Mursyidin menyambut baik kebijakan DMI yang melarang pengurus masjid memberikan panggung bagi para politikus.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tepat dalam rangka menegakkan fungsi masjid sebagai tempat beribadah.
“Masjid fungsi utamanya adalah sebagai tempat beribadah. Tempat umat muslim menyembah Allah SWT. Bukan tempat berpolitik,” kata KH. Mursyidin.
KH.Mursyidin berharap, seluruh pengurus masjid menghormati keputusan DMI pusat dan DMI Sultra sehingga bisa menjaga fungsi masjid yang sesungguhnya. Ia pun meminta seluruh politikus agar tidak memanfaatkan masjid sebagai tempat sosialisasi politik karena tidak dibenarkan oleh agama.
Sebelumnya, Rapimnas III DMI melarang semua pengurus masjid memberikan panggung bagi tokoh politik menjelang Pemilu serentak 2024. “Pengurus masjid dilarang memberikan panggung politik untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua Umum DMI Komjen Pol (Purn) Syafruddin.
Dalam Rapimnas III DMI yang berlangsung di Kantor Pusat DMI di Jalan Matraman Raya, Jakarta, Senin dan Selasa (6-7/3), Syafruddin mengatakan terdapat rekomendasi untuk menyelenggarakan muktamar secara gradual sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART).
Rekomendasi tersebut merupakan mandat langsung dari Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla yang memberikan mandat langsung kepada Syafruddin untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART. “Ketum DMI Jusuf Kalla memberikan mandat untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART,” tambah mantan wakil kapolri itu.(Kp/fajar)