FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu tegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan mempermudah pemberian perizinan kepada Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dalam konferensi pers di Aula Balai Kota Kendari, Selasa (14/3).
“Melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo pada saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada tanggal 17 Januari 2023 di Bogor, maka sangat jelas bahwa Investasi di daerah harus dipermudah, tentu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, apalagi sekarang kita mengenal yang namanya One Single Submission (OSS) atau perizinan secara online,”tegasnya.
Sambungnya, dan untuk Kota Kendari, kami memberikan garansi, bahwa proses pengurusan perizinan itu, dilakukan secara online berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sudah kita siap Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk pengurusan perizinan.
“Silahkan para investor, pengusaha, masyarakat yang akan melakukan pengurusan perizinan sendiri, tak perlu mengunakan pihak-pihak lain atau jasa-jasa broker yang ada selama ini,” ucapnya.
Kata Asmawa, pemerintah kota akan mempermudah pelaksanaan pemberian perijinan dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya pikir jelas, kok, ada punishment bagi para pelaku (broker), kalau dia Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu ada aturan hukuman bagi ASN yang akan diberlakukan,”tandasnya.