Sambungnya, Ini (tambahan tunjangan) sebenarnya keinginan dan harapan para buruh kepada perusahaan, kalau soal PKB itu terserah, itu urusannya serikat buruh.
Kemudian, terkait upah lembur, itu biasanya tergantung divisinya masing-masing.
“Kemudian terkait buruh yang statusnya masih kontrak, ini juga kasihan, jika ada alpa sehari atau dua hari, maka kontrak kerja tidak akan dilanjutkan,”ujarnya.
Katanya menambahkan ada keluhan dari para buruh, terkait pemberian Surat Peringatan (SP), dimana buruh yang mendapatkan SP, maka akan dikenakan potongan gaji sebesar Rp. 200 ribu perbulan selama 6 bulan.
“Jadi tunjangan buruh, kayak tidak masukmi, dan sanksi ini berlaku untuk SP 1 dan SP 2, jadi tetap dikurangi gaji buruhnya,”kesalnya.
Katanya mengharapkan seharusnya SP itu, tidak harus ada sanksi pemotongan gaji, karena SP itu kan peringatan, harusnya tidak perlu ada denda uang seperti itu, harusnya kalau setelah diberi SP 1, masih melanggar berikan saja lagi SP 2, dan kalau masih melanggar lagi terpaksa berikan lagi SP 3 yang konsekuensinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Ini yang terjadi SP 1, malah ko kurangi gajinya orang, gajinya sudah kecil, ko kurangi lagi, kan ini buruh disini, gaji pokok Rp. 2,8 juta sesuai UMP, ditambah tunjangan makan, tunjangan masa kerja, dan tunjangan divisi, bahkan ada juga buruh yang kayak di gudang itu hanya gaji pokok saja, tidak ada tunjangannya. Jadi ditiap divisi ini, beda-beda pengajiannya, ada yang ada tunjangannya, ada yang tidak ada tunjangannya,”jelasnya.