Lanjutnya menambahkan, jadi biasa buruh yang kena SP ini kan, kadang hanya persoalan pelanggaran kecil saja, kadang gara gara tidak pakai APD, lupa pakai helm, harusnya tidak apa-apa diberikan SP karena ini demi keselamatan kerja, tapi tidak perlu ada denda uang sebesar Rp. 200 ribu perbulan selama 6 bulan.
“Jadi ini yang buat buruh semakin dongkol, gaji sudah kecil, dipotong lagi. Coba lihat di IMIP Morowali gaji buruh terendah diangka Rp. 7 hingga 8 juta,”pungkasnya.(IMR/FNN)