“Tapi sampai hari ini tidak diberhentikan karena yang bersangkutan masih masuk database dan sudah masuk ke KemenPAN-RB,” ucapnya.
Pejabat Kemendagri itu menambahkan, pihaknya tidak inginkan lagi kejadian serupa kembali terulang. Jika ada persoalan maka semua bisa dikomunikasikan dengan cara yang lebih elegan.
“Kita perjuangkan hak boleh saja, tetapi harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Mubar, La Ode Hanafi menuturkan usai mengikuti apel gabungan, ia langsung menuju kantornya tetapi dipalang oleh tiga pemuda.
Dua diantarnya adalah pegawai honorer yang menuntut karena dikeluarkan. Padahal menurutnya sejak Agustus 2022 tidak ada pemberhentian pegawai honorer. Yang ada hanya penertiban pegawai honorer sesuai dengan keterampilan masing-masing.
“Kenapa yang lain sudah ada SK, karena kita sudah tahu keterampilannya. Makanya kita terbitkan SKnya sesuai dengan keterampilan mereka. Untuk yang lain kita belum terbitkan SK karena selama ini mereka belum ketemu dan kita belum tahu apa keahlianya ,” tandasnya.(kp/fajar)