Polda Sultra Menangkan Gugatan Tanah di Nanga-Nanga, Ini Dasarnya

  • Bagikan
Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polemik gugatan lahan yang berlokasi di Nanga-Nanga, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di meja hijau.

Gugatan kasasi dari penggugat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini menjadikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memenangkan polemik tersebut.

Sebagimana diketahui, luas tanah yang berada di Nanga-Nanga seluas 53 hektar, namun 16 hektar tanah tersebut digugat oleh La Ode Hasana, namun kasasinya ditolak.

“Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 4582K/PDT/ 2022, tanggal 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga – Nanga seluas 53 hektar,”ujar Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan, SH.MH kepada fajar.co.id, Selasa (4/4).

Lanjut Tiswan, berdasarkan surat putusan MA RI itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga – Nanga sudah Inkracht dan dinyatakan Polda Sultra sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.(IMR/FNN)

  • Bagikan