Polri Buka Penerimaan Akpol, Bintara dan Tamtama Tahun Anggaran 2023, ini Syarat Pendaftarannya

  • Bagikan

c. Lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C;

  1. Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

a. Lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

b. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester.

c. Sedangkan peserta V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, Sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

d. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek

Pendaftaran Tamtama Polri 2023

Syarat umum:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik 4. Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat khusus:

Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI.
Berijazah serendah-rendahnya:

Untuk Tamtama Brimob:

  1. SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus;
  2. lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

Untuk Tamtama Polair:

  1. SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (diutamakan SMK Teknik Perkapalan dan Kemaritiman) dengan kriteria lulus (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
  2. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).(IMR/FNN).

  • Bagikan