Curi Uang 2 Juta Rupiah dan Aniaya Pemilik BRILink, Seorang Pria di Kendari Ditangkap

  • Bagikan
ilustrasi pemukulan

“Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan