“Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN).
“Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN).