FAJAR.CO.ID ,MAKASSAR — Investasi bodong di Sulawesi Selatan (Sulsel) kian marak. 5 April 2023 ini, belasan orang mendatangi Polda Sulsel, mencari tahu perkembangan kasus yang merugikan mereka mencapai Rp2,6 milliar.
Kasus itu sebelumnya telah diaporkan pada Oktober 2022 dan Februari 2023. Menyeret nama seorang selebgram Erna, atau perempuan yang kerap dijuluki Si Ratu Emas.
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Darwisman mengatakan, pola investasi emas yang dilakukan tidak sejalan dengan definisi investasi seharusnya.
Darwisman menjelaskan, secara definisi investasi sendiri merupakan salah satu kegiatan penempatan dana pada suatu asset dengan periode tertentu dengan harapan untuk memperoleh keuntungan didalamnya.
“Sementara investasi emas merupakan suatu aktivitas pembelian emas yang keuntungannya diperoleh dari selisih harga awal dan akhir emas tersebut,”jelasnya kepada fajar.co.id, Kamis (13/4/2023),
Dalm kasus ini, lanjutkya, para korban dijanjikan keuntungan yang besar sesuai dengan jumlah dana yang diinvestasikan, berikut dengan tambahan bonus. Selain daripada keuntungan yang sudah dijanjikan dan janji pemberian fisik emas kepada para korban.
“Biasanya para korban akan mendapatkan bonus dan keuntungan dari oknum melalui skema member get member,” unhkapnya.
Bonus dan keuntungan yang diperoleh, kata dia berasal dari dana para member – member baru (downline). Dana itu mengalir dari bawah ke atas, atau yang dikenal dengan skema ponzy.
Ini sebenarnya bukan hal baru di Sulsel. Hingga 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampia) mencatat ada kerugian Rp109,67 triliun karena investasi ilegal.