Lanjutnya, maka kami menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut, satu, atas nama civitas akademika Unismuh Makassar memohon maaf, jika skripsi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan terhadap suku Tolaki, dan sama sekali tidak ada niat mencederai semangat kebersamaan antara masyarakat Tolaki dan Masyarakat Bugis yang telah terbina selama ini.
“Dua, kami sebagai institusi pendidikan menghargai setiap suku dan agama yang ada di Indonesia dan tidak pernah mendukung pertentangan Suku, Agama, Ras (SARA), karena tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai kemuhammadiyahan,”terangnya.
Sambungnya, oleh karena itu, atas nama pimpinan Unismuh Makassar menyatakan menarik skripsi tersebut, sehingga tidak lagi bisa dijadikan rujukan atau kutipan bagi siapapun.
“Tiga, kami juga menghargai jalur hukum yang ditempuh oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Provinsi Sultra dan apabila dikemudian hari ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, demikian pernyataan ini dibuat untuk kemaslahatan bersama,”tandasnya.
Sementara itu, Sekjen DPP LAT Sultra, Drs. Bisman Saranani, M.Si mengapresiasi repson dan langkah Rektor Unismuh Makassar atas perkara ini.
“Saya berada dalam ruangan Rektor Unismuh Makassar ini, setelah kami berdiskusi kurang lebih 3 jam, maka telah terjadi kesepakatan bersama, demi harmonisasi dan ketentraman kita semua, khususnya antara Suku Bugis dan Suku Tolaki,”ucapnya.
Sambungnya, kami menghargai pengertian yang sangat mendalam dari Rektor Unismuh Makassar, sehingga memberikan jalan kepada kami, demi ketentraman dan kenyamanan kami di Sultra.