Kejati Sultra Setorkan Rp 59,5 Miliar Ke Kas Negara, Hasil Pembayaran Denda 4 Perusahaan Tambang Tanpa IPPKH

  • Bagikan

Lanjutnya, yang kedua itu sebesar Rp. 7 Miliar dari perkara atas nama korporasi yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana yang diatur pada pasal 98 ayat 3 junto pasal 19 huruf d dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha No.8/Pid.D/LH/2021/PN UNH tertanggal 17 Maret 2021.

“Didalam putusan itu, salah satunya menghukum koorporasi tersebut untuk membayar denda sebesar Rp. 7 Miliar, dan pada hari ini denda Rp. 7 Miliar itu telah kami lakukan eksekusi dan segera setelah konferensi pers ini akan disetor ke kas negara, baik yang sebesar Rp. 7 Miliar maupun yang Rp. 52,5 Miliar,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan